GOATJEH,Blangkejeren
– S (21) baru saja menikah dengan lelaki pujaan hati yang berinisal M (23).
Usia pernikahan mereka baru tiga minggu. Namun siapa sangka, hanya karena
menolak berhubungan badan di rumah famili yang menggelar didong–kesenian khas
Gayo–, sang suami marah dan memilih mengajak tiga lelaki lainnya (dua masih
berstatus saudara dekat-red) untuk menyetubuhi sang istri dengan paksa.
Kepada wartawan, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Bhakti E Firmasyah, melalui
Wakapolres, Kompol. Suprapto, S.Sos, Rabu (25/5/2016) menjelaskan, pasangan
muda yang baru menikah tersebut kebetulan menghadiri hajatan di sebuah rumah
keluarga mereka di Kampung Pertik, Kecamatan Pining, Gayo Lues. Peristiwa itu
terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Awalnya M, yang merupakan warga Kampung Pining, Kecamatan Pining, meminta agar
sang istri melayani aspirasi arus bawahnya. Namun, dengan alasan tidak sopan
bersetubuh di rumah orang, S menolak ajakan itu. Siapa sangka, sang suami marah
dan memilih keluar rumah untuk mencari beberapa koleganya yang sedang menonton
Didong.
Adapun orang yang ikut diajak dalam aksi bejat itu adalah AM (40) warga
Ketukah, Kecamatan Blangjerango, yang sebelumnya merupakan mak comblang antara
S dan M. Kemudian U (34) warga Uring, Kecamatan Pining yang merupakan kakak ipar
M. Selanjutnya RS (16) yang merupakan adik kandung M.
Usai ditolak bersetubuh, tambah kapolres, M keluar kamar. kemudian dia
mematikan lampu dan kembali masuk ke kamar. Kemudian tiga lelaki lainnya ikut
masuk. AM dalam waktu singkat sudah berhasil memegang tangan kanan korban. RS
memegang tangan kiri. U memenag kaki dan M bertugas menindih tubuh S sambil
membekap mulutnya.
Setelah “misi” M tuntas, ketiga mereka secara bergantian naik turun di atas
tubuh S yang tiada berdaya.
“Awalnya karena sang istri menolak bercinta di rumah saudaranya yang sedang
menggelar hajatan. M mungkin marah dan meminta bantuan tiga orang lain untuk
bisa melakukan perbuatan bejat itu. Ihwal ketiga lelaki itu bisa ikut menikmati
tubuh S, atas seizin sang suami,” ungkap kapolres.
Korban mencoba melawan. Namun dengan mulut tersumbat dan dibekap oleh empat
lelaki sekaligus, tentu S tidak berdaya. Hanya air mata dan kehancuran perasaan
yang menjadi bukti bahwa pada malam itu, pengantin baru itu mengalami
kehancuran moral yang luar biasa.
Usai diperlakukan secara tiada beradab, S kemudian melaporkan ke polisi. Aparat
penegak hukum bergerak cepat. Alhasil dalam waktu singkat, keempat penjahat itu
berhasil diringkus. Ikut diamankan beberapa barang bukti seperti.
satu buah gamis warna hitam campur abu-abu
yang terdapat bercak darah di bagian bawah dan depan. Satu buah celana leging
warna hitam juga terdapat bercak darah. Satu buah bra warna coklat. Satu buah
celana dalam warna hitam juga terdapat bercak darah dan dua buah jilbab yang dipakai
untuk mengikat mulut.
Kapolres menambahkan, tersangka M,
melanggar pasal 46 UU. Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun denda sebanyak
46 juta sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/V/2016/ Aceh / Res Gayo Lues 19
mei 2016, sedangkan tersangka, RS masih dibawah umur melanggar pasal 46 UURI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo. pasal
55 ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara itu tersangka, AM, melanggar
pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat ancaman
cambuk paling sedikit 125 kali ancaman penjara 14 tahun 9 bulan,”jelasnya [acehtrend.co]
0 Response to "Di Gayo Lues, Baru Menikah, Suami Ajak Tiga Teman Perkosa Sang istri"
Posting Komentar