GoAtjeh| PARA pejabat di negara-negara sekuler memiliki rasa malu
yang lebih tinggi. Dalam sejumlah skandal yang melibatkan diri dan bawahan
mereka, meski belum divonis bersalah, seorang pejabat segera mengundurkan diri
dari jabatan sebagai bentuk permintaan maaf dan tanggung jawab atas kegagalan
mengelola sebuah program.
Di sini, kondisi itu berbanding terbalik. Boro-boro
mengundurkan diri dan meminta maaf, para pejabat yang jelas-jelas divonis
bersalah atas satu kejahatan tetap berusaha mempertahankan posisinya. Bahkan di
saat publik menuntut si pejabat mengundurkan diri, mengharapkan permintaan maaf
dan pengunduran diri seperti pungguk merindukan bulan.
Seperti yang ditunjukkan Dasni Yuzar. Sekretaris Daerah Kota
Lhokseumawe ini tetap bertahan dalam jabatannya meski berstatus bersalah karena
terbukti mengorupsi uang negara.
Desakan agar Dasni mundur dari jabatannya sejak lama
disuarakan masyarakat. Dasni, bersama-sama anak dan adiknyanya, Reza Maulana
dan Amir Nizam, tersangka terkait kasus penerimaan aliran dana hibah dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2010 sebesar Rp1 miliar untuk Yayasan
Cakra Donya. Dalam yayasan ini, Dasni Yuzar bertindak sebagai pendiri.
Sedangkan Reza sebagai ketua yayasan.
Namun status hukum ini tak mengganggu Dasni untuk terus
menjabat. Karena itu, selayaknya Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mencopot
Dasni. Keberadaan seorang “penjahat” dalam mengendalikan roda administrasi
pemerintahan tentu akan menyandera pemerintah kota dalam melaksanakan roda
pemerintahan.
Di lain pihak, keberadaan seorang pimpinan korup tentu akan
merusak mental aparat pemerintahan. Alih-alih menjadi birokrat yang bersih,
Dasni akan menjadi contoh buruk bagi aparaturnya. Sehingga, penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih menjadi semakin sulit dilakukan.
Mempertahankan Dasni sebagai Sekretaris Daerah Kota
Lhokseumawe hanya akan membuat citra Suaidi Yahya terpuruk. Dalam pemilihan
kepala daerah nanti, Suaidi tentu tak mau dicap sebagai wali kota yang
melindungi dan mendukung koruptor. [Ajnn.net]
0 Response to "Wali Kota Pelindung Koruptor"
Posting Komentar