GOATJEH,
JAKARTA – Pasangan suami istri menawarkan jasa live sex di sebuah
apartemen di Jakarta Selatan. Suami istri itu berinisial A (33) dan L (31). Pasutri ini siap berhubungan badan sambil ditonton pelanggan. Bahkan, pelanggan
juga boleh ikut berhubungan badan dengan si perempuan, tentunya asal punya
uang.
“Pasutri ini mengaku kekurangan ekonomi. Mereka akhirnya menjual diri dengan
mempertontonkan hubungan intimnya,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
Kompol Murgiyanto, Jumat 20 Mei 2016.
Bisnis live sex suami istri ini terbongkar setelah polisi menerima laporan
dari masyarakat tentang iklan di internet yang menawarkan jasa live sex alias
tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.
Polisi lalu bergerak, menelusuri, mengintai, hingga akhirnya menggerebek
tempat pasutri itu beraksi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jumat 20 Mei
2016.
Saat digerebek, tak ada perlawanan dari pasangan yang sudah menikah sejak
2010 ini. Mereka mengaku menyewa apartemen tersebut hanya untuk live sex.
Sekali pertunjukan mereka memasang tarif berkisar Rp800 ribu.
“Mereka sebenarnya ngontrak di kawasan Ciledug bersama dua anaknya. Nah di
sini cuma untuk menjual diri. Harga Rp800 ribu itu termasuk sewa kamar dan
pelanggan sudah bisa ikut hubungan badan juga boleh merekam,” jelasnya.
Namun ada syarat khusus bagi orang yang ingin mem-boking pasutri mesum ini.
Mereka menetapkan pelanggannya harus mereka yang sudah bekerja. Sebab, mereka
tak mau aksi mesumnya ditonton gratisan.
“Nah kalau sudah yakin pelanggannya kerja, baru mereka menerimanya dengan
cara menghubungi kontak yang ada di iklan internet. Jadi mereka jualannya di
internet,” papar Mugiyanto. Setiap bulan, mereka mendapatkan sekitar empat orang pelanggan dengan
penghasilan Rp2 jutaan dari hasil perbuatan mesumnya.
Dari hasil penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai
senilai Rp1,5 juta, pelumas, serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu
untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
“Keduanya kami jerat pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang
pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami masih dalami lapak di
internetnya itu, tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti
kedua pasutri itu,” imbuhnya. (Pojok Satu)
0 Response to "Parah! Pasangan Suami Istri ini Jual Jasa Sex di Apartemen, Pelanggan Boleh Indehoy"
Posting Komentar