Parah! Pasangan Suami Istri ini Jual Jasa Sex di Apartemen, Pelanggan Boleh Indehoy


GOATJEH, JAKARTA – Pasangan suami istri menawarkan jasa live sex di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Suami istri itu berinisial A (33) dan L (31). Pasutri ini siap berhubungan badan sambil ditonton pelanggan. Bahkan, pelanggan juga boleh ikut berhubungan badan dengan si perempuan, tentunya asal punya uang.

“Pasutri ini mengaku kekurangan ekonomi. Mereka akhirnya menjual diri dengan mempertontonkan hubungan intimnya,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto, Jumat 20 Mei 2016.

Bisnis live sex suami istri ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang iklan di internet yang menawarkan jasa live sex alias tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.

Polisi lalu bergerak, menelusuri, mengintai, hingga akhirnya menggerebek tempat pasutri itu beraksi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jumat 20 Mei 2016.

Saat digerebek, tak ada perlawanan dari pasangan yang sudah menikah sejak 2010 ini. Mereka mengaku menyewa apartemen tersebut hanya untuk live sex. Sekali pertunjukan mereka memasang tarif berkisar Rp800 ribu.

“Mereka sebenarnya ngontrak di kawasan Ciledug bersama dua anaknya. Nah di sini cuma untuk menjual diri. Harga Rp800 ribu itu termasuk sewa kamar dan pelanggan sudah bisa ikut hubungan badan juga boleh merekam,” jelasnya.

Namun ada syarat khusus bagi orang yang ingin mem-boking pasutri mesum ini. Mereka menetapkan pelanggannya harus mereka yang sudah bekerja. Sebab, mereka tak mau aksi mesumnya ditonton gratisan.

“Nah kalau sudah yakin pelanggannya kerja, baru mereka menerimanya dengan cara menghubungi kontak yang ada di iklan internet. Jadi mereka jualannya di internet,” papar Mugiyanto. Setiap bulan, mereka mendapatkan sekitar empat orang pelanggan dengan penghasilan Rp2 jutaan dari hasil perbuatan mesumnya.

Dari hasil penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 juta, pelumas, serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
“Keduanya kami jerat pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami masih dalami lapak di internetnya itu, tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu,”  imbuhnya. (Pojok Satu)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Parah! Pasangan Suami Istri ini Jual Jasa Sex di Apartemen, Pelanggan Boleh Indehoy"

Posting Komentar