Kisah CInta Terlarang 'Ibu dan Anak' Berakhir Maut Usai Nikmat di Mobil Goyang...

PaperKota, Medan – Tertangkapnya Perinando Simangunsong, warga Dusun VII, Pintu Air, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Taput, akhirnya mengungkap tabir misteri penemuan mayat dalam goni di juran Sipintu-pintu, perbatasan Kabupaten Tobasamosir (Tobasa) dan Tapanuli Utara (Taput), Selasa (25/4/2017) lalu.



Foto korban semasa hidup. (medansatu.com/bisnur sitompul)

Ternyata eh ternyata…antara Perinando dengan mayat dalam goni yang kemudian diketahui bernama Agustina Boru Sitorus, warga Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, ini memiliki hubungan ‘cinta terlarang’.

Di antara keduanya, terjalin kisah cinta antara ‘ibu dan anak’. Kenapa disebut kisah cinta ‘ibu dan anak’, karena selisih usia keduanya terpaut jauh, 29 tahun. Pelaku, Perinando berusia 38 tahun, sedangkan korban berumur 67 tahun.

Baca Juga
Wanita Cantik Ini Ngaku IQ-nya Tinggi Karena Minum Sperma Tiap Hari
Kenapa disebut hubungan ‘cinta terlarang’? Lagi-lagi terungkap pelaku ternyata telah memiliki istri dan tiga orang anak, sedangkan korban merupakan janda tajir yang memiliki 10 orang anak.
Menurut penuturan pelaku dalam konferensi pers (konpers) yang digelar Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (2/5/2017), hubungan cinta terlarang antara dia dan korban terjalin sejak enam bulan lalu.


Perinando Simangunsong (foto: medansatu.com/bisnur sitompul)




Kombes Nurfallah didampingi AKBP Faisal Napitupulu saat memaparkan tersangka dan barang bukti. (medansatu.com/mira)

Dikatakan pria yang berprofesi sebagai sopir mobil rental ini, awal perkenalannya dengan korban melalui mak comblang alias perantara. “Awalnya dikenalkan kawan, dari situlah kami kenal. Setelah itu kami sering berkomunikasi. Sudah sekitar enam bulanlah kami berhubungan,” aku pria yang kaki kanannya masih dibalut perban karena ditembak petugas saat ditangkap.





Tersangka dan barang bukti saat dipaparkan di Polda Sumut. (medansatu.com/mira)

Dari komunikasi yang terjalin itu, keduanya pun sama-sama berhasrat ingin bertemu. Lantas, layaknya masih insan muda yang baru mengenal cinta, keduanya pun sepakat bertemu. Pertemuan pertama, pelaku tampil parlente bak Don Juan.

Dengan merental mobil Toyota Avanza warna merah maroon BK 1703 LN, kedua insan pun bertemu. Pertemuan pertama keduanya sekira sebulan pasca perkenalan. Bak gayung bersambut, di saat pertemuan itupun keduanya memadu kasih, melakukan hubungan intim layaknya suami-istri di sekitaran kebun karet di daerah Tebing Tinggi.

“Pertemuan pertama, sekitar mau sampai di Tebing, kami ‘main’ di dalam mobil. Saya punya istri, anak saya tiga. Tinggal di Bamban (Sei Bamban, Sergai). Dia (korban) janda,” aku pria berprawakan kecil ini.

Hubungan keduanya pun semakin harmonis. Pelaku yang merasa sebagai Jantan Kinantan, terus-terusan memberikan rayuan ‘pulau kapuk’ kepada korban. Dan korban pun merasa ‘klepek-klepek’.


Pertemuan kedua pun berlanjut, sekira dua bulan berikutnya. Lagi-lagi, keduanya melampiaskan birahi mereka. Kali ini lokasi ‘eksekusi’-nya adalah di salah satu hotel ‘kitik-kitik’ di seputaran Padang Bulan. “Yang kedua kami ke hotel di Padang Bulan,” akunya lagi.

Setelah ‘oh yes, oh no’ dan mencapai klimaks, keduanya pun berpisah untuk kembali ke rumah masing-masing. Hubungan mereka terus berlanjut, komunikasi antara keduanya pun semakin intens dan berjanji untuk bertemu lagi bulan-bulan berikutnya. Kemudian, keduanya pun sepakat untuk kembali bertemu pada Selasa, 25 April kemarin, sekira pukul 11.00 WIB.

Karena sudah janjian akan bertemu sang pujaan hati, korban pun tampil trengginas dan cantik. Dia pun berangkat dari rumah menuju lokasi mereka bertemu di sekitaran Terminal Terpadu Amplas. Tepat pukul 11.00 WIB, korban yang sudah menunggu, langsung sumringah ketika sang pujaan hati (pelaku) datang dengan mobil rentalnya.

Pintu mobil pun dibuka, bak seorang putri, korban pun masuk ke dalam mobil. Di pertemuan ketiga inilah menjadi hari nahas korban.

Singkat cerita, mobil yang mereka kendarai meluncur menuju sebuah perkebunan karet di Kecamatan Galang, Kabupaten Sergai. Tanpa sungkan lagi, kedua insan berlainan jenis dan tak seumuran inipun masing-masing melucuti satu persatu pakaian pasangannya.

Keduanya memadu kasih dengan bebasnya. Karena nafsu sudah membuncah, hubungan suami istri pun terjadi. Gerbak, gerbuk, gerbak, gerbuk….! Mobil yang mereka naiki pun bergoyang layaknya berada di tengah samudera luas.

Setelah terlampiaskan hasrat seksualnya, pelaku dan korban pun kembali mengenakan pakaian mereka masing-masing. “Enam bulan kami pacaran, tiga kali ketemu. Setiap jumpa, kami ‘main’. Dia (korban) duluan yang minta. Dia masih nafsu,” tuturnya.

Setelah keduanya sampai ke ‘bulan’, mereka tak lantas beranjak pergi. Keduanya tetap bertahan di dalam mobil, sambil bercerita ngalor-ngidul. Di sela-sela perbincangan keduanya, di situlah pelaku mulai berinisiatif untuk memeloroti harta korbannya.

Pelaku awalnya hendak meminjam uang untuk keperluan bayar utang. Namun permintaan pelaku ditolak korban, dengan alasan tidak punya uang. Tak kalah akal, pelaku kemudian meminta cincin emas milik korban. Sekali lagi, korban menolaknya. Geram karena permintaannya terus-terusan ditolak, pelaku pun gelap mata.

Dia memegang tangan korban dan berupaya mengambil paksa cincin korban yang ada di jarinya. Mendapat perlakuan kasar, korban pun mulai melawan. Saat itu korban menuduh pelaku hendak merampoknya, dan hal itu akan diberitahukan kepada anaknya. Mendengar jawaban korban, emosi pelaku makin memuncak.

Tanpa pikir panjang, pelaku menarik sabuk pengaman (safety belt) dan langsung mengikatkan ke leher korban. Korban yang tak kuasa melawan, akhirnya pingsan tak sadarkan diri di dalam mobil yang sebelumnya menjadi saksi bisu hubungan percintaan keduanya.

Melihat itu, pelaku belum puas. Dia kemudian memindahkan korban ke bagasi belakang mobil. Di situ, pelaku kembali menjerat leher korban dengan kawat sampai korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pelaku beranjak dari lokasi kejadian dengan korban yang tetap berada di bagasi mobil tersebut menuju Tebing Tinggi. Pelaku pun kemudian mengambil semua barang milik korban, mulai dari kalung emas, tiga buah cincin, satu tas warna hitam, uang Rp 450 ribu, satu unit handphone (HP) merk Nokia, satu unit HP Blackberry dan satu jam tangan warna kuning emas.

Terkait pembunuhan yang dilakukannya, pelaku berdalih, hal itu diperbuatnya atas dasar dendam. Karena katanya, korban tidak menepati janjinya yang akan memberi pelaku uang sebesar Rp 4 juta. “Dendam aku bang, nggak ditepati janjinya. Makanya kubunuh dia. Uang itu buat bayar utangku sama orang,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam perjalanan, pelaku membeli dua karung plastik warna putih alias goni untuk membungkus mayat korban. Setelah dibungkus, mayat korban dibuang ke jurang Sipintu-pintu, perbatasan Kabupaten Tobasa dan Taput.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu dan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, saat pelaku tiba di Siantar, tepatnya di Pajak Horas, pelaku menjual satu gelang emas dan dua cincin milik korban ke salah satu toko perhiasan di pajak tersebut dengan harga Rp 14 juta. Dan saat itu, mayat korban masih di dalam mobil.

“Jadi, ada beberapa barang milik korban yang dijual tersangka dengan harga Rp 14 juta. Setelah itu, pelaku langsung membayar utangnya. Karena kata pelaku, dia punya utang sama orang dan hari itu sudah jatuh tempo dan harus dibayarnya,” kata Kombes Nurfallah.

Setelah itu, sambung Nurfallah, tersangka sempat pulang ke rumahnya di Sei Bamban, Sergai. Malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, sambung Nurfallah, pelaku kemudian beringsut menjemput rekannya Jhoni Manurung untuk menemaninya menemui Br Pasaribu, guna membayar utangnya sebesar Rp 6 juta.

Baru Rabu (26/4/2017) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB, pelaku dan temannya Jhoni Marpaung tiba di Balige. Pelaku kemudian menurunkan Jhoni Marpaung di sebuah rumah makan, sedangkan pelaku pamit sebentar. Di saat itulah pelaku membuang mayat korbannya yang sudah dibungkus goni ke jurang.

“Setelah pelaku membuang mayat korban, dia kembali menemui rekannya dan meminta rekannya untuk membawa mobil ke Porsea. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku dan temannya tiba di rumah paman tersangka di Jalan Saparua, Porsea. Mereka sempat tidur selama dua jam. Dan mereka memutuskan pulang, setelah pelaku membayar utang kepada pamannya sebesar Rp 2 juta.

Sesampainya di rumahnya, pelaku memberi uang Rp 300 ribu kepada temannya Jhoni Marpaung. Katanya sebagai gaji karena sudah menemaninya. Setelah itu, pelaku kemudian mengembalikan mobil yang direntalnya kepada pemilik mobil. Barulah Jumat malam, 28 April 2017, malam sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil kita tangkap di dekat rumahnya,” paparnya.

Di kesempatan itu, Nurfallah juga menyatakan, pelaku memiliki perilaku seksual menyimpang, di mana pelaku suka dengan perempuan lebih tua dan berstatus janda. Sejauh ini, kata Nurfallah, pelaku sudah memacari enam perempuan gaek, dan korban merupakan pacar keenamnya.

“Jadi tersangka ini suka sama yang lebih tua, statusnya janda. Pacarnya sudah enam, ada yang umur 62 tahun, 53 tahun, terakhir ada umur 35 tahun. Semuanya sudah kita panggil dan kita periksa. Dan ada salah satu barang milik korban (Agustina Sitorus) yang dititipkannya ke salah satu pacarnya itu, belum dijualnya,” ungkapnya.

Pun begitu, sambung Nurfallah, pihaknya akan memeriksakan kejiwaan tersangka. “Kita nanti akan periksakan kejiwaan tersangka, apakah memang dia memiliki kelainan seksual atau seperti apa,” sebutnya.

Hal serupa juga disampaikan Kasubdit II/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu. “Pelaku ini modusnya begitu, semua dipacarinya, habis itu dimintainya barang-barang milik pacarnya itu. Dijualnya, begitu terus. Dan yang terakhir ini dibunuhnya,” kata Faisal.

Ditambahkannya, selain tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu tas hitam merk Palomino, sebuah cincin berlian, sebuah cincin belah rotan, sebuah kipas tangan, satu buah handbody, bedak, sisir, kacamata, cermin kecil, plonson bibir, lipstik, tissu basah, sapu tangan, empat kapsul Natur-E, pakaian korban, dua unit HP, satu unit mobil Avanza warna merah maroon BK 1703 LN, seutas kawat untuk menjerat leher korban dan sebuah goni plastik warna putih. “Pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider 338 Subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana,” sebut Faisal. (mira)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kisah CInta Terlarang 'Ibu dan Anak' Berakhir Maut Usai Nikmat di Mobil Goyang..."

Posting Komentar