Sekda Lhokseumawe di Hukum 5 Tahun


GoAtjeh, BANDA ACEH – Kendati Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan pengurus Yayasan Cakradonya (Cakdon) Lhokseumawe, Dasni Yuzar yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe bersama anak dan adiknya dari jeratan hukum, tak lantas mereka bisa bernapas lega. Sebab, Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe. Artinya, mereka harus bersiap-siap menginap di hotel prodeo.

Kasasi yang diajukan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh untuk Cakdon Lhokseumawe tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kasus itu menyeret tiga terdakwa yang masih ada ikatan keluarga, yaitu Dasni Yuzar (pendiri yayasan), Reza Maulana (direktur yayasan sekaligus anak Dasni), dan Amir Nizam (sekretaris yayasan yang juga adik Dasni). Kasus itu terjadi sebelum Dasni menjabat Sekda Lhokseumawe saat ini.

Putusan bersalah terhadap Dasni Yuzar Cs ditayangkan di situs resmi MA http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dengan nomor register 2481K/PID.SUS/2015. Pengabulan kasasi itu diputuskan 2 Mei 2015 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo.

Sementara untuk perkara Reza dan Amir juga diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. “Mengabulkan kasasi jaksa,” begitu bunyi putusan sebagaimana dilansir dalam website MA, Rabu 18 Mei 2016.

Informasi yang dilansir situs berita detik.com menunyebutkan, dalam putusan tersebut majelis hakim menghukum Dasni Yuzar selama lima tahun penjara, Reza Maulana empat tahun, dan Amir Nizam empat tahun. Khusus untuk Reza Maulana, majelis hakim juga mewajibkan dia membayar uang pengganti (UP) Rp 1 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Putusan ini berbeda jauh dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang saat itu diketuai Ainal Mardhiah SH MH yang membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. Padahal, JPU telah menuntut Dasni Yuzar selama lima tahun penjara, sedangkan Reza dan Amir masing-masing 4,5 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Kendati demikian, pihak kejaksaan mengaku hingga kemarin belum menerima salinan putusan tersebut. “Kita belum menerima salinan putusannya, kita tidak tahu berapa jumlah putusan yang dijatuhkan oleh majelis,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi, kemarin.

Amir Hamzah mengungkapkan, pihaknya akan menahan ketiga terdakwa setelah menerima salinan putusan dari MA. Meskipun nanti Dasni Yuzar Cs mengajukan peninjauan kembali (PK), menurut Amir Hamzah, hal itu tidak menghalangi pihaknya menahan terdakwa. “Yang jelas saat ini kita sedang menunggu salinan putusannya,” pungkas dia.

Kejadian itu berawal dari keinginan Reza Maulana yang menjabat direktur Yayasan Cakradonya (Cakdon), membuat Sport Center di Kota Lhokseumawe pada 2009. Keinginan itu dia sampaikan kepada Dasni. Karena pembangunan Sport Center membutuhkan dana besar, Dasni menyarankan menggunakan Yayasan Cakdon sebagai lembaga pengusul untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Aceh.

Usulan Dasni akhirnya diterima. Pada 6 Januari 2010, adik kandung Dasni bernama Amir Nizam selaku sekretaris yayasan tersebut menyerahkan proposal rencana pembangunan Sport Center Kota Lhokseumawe kepada Reza Maulana untuk ditandatangani seolah-olah sebagai ‘ketua’ dan Maghfira Umri Radli sebagai sekterataris Yayasan Cakdon. Tujuannya agar memperoleh bantuan modal investasi keuangan dari Pemerintah Aceh sebesar Rp 3 miliar untuk land clearing lokasi pengembangan rencana sirkuit sport center.

Lalu, pada 2010 Yayasan Cakdon mendapat alokasi bantuan dana sebesar Rp 1 miliar dari APBA 2010 ketika Gubernur Aceh dijabat Irwandi Yusuf. Setelah mendapat dana, Dasni mempergunakan uang itu untuk membayar uang pinjaman dirinya kepada drh Nuraini Maida Rp 100 juta dan untuk keperluan membeli kain sarung dan uang meugang anak yatim Rp 200 juta.

Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membayar sisa harga tanah di Blang Buloh, Kecamatan Blangmangat, Lhokseumwe yang dibeli oleh Yasmarita (istri Dasni) Rp 175 juta, untuk membayar beko (alat berat) kepada Mursyid Rp 125 juta, dan membayar kembali uang terdakwa yang sudah dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan land clearing yang masih berstatus hak guna bangunan (HGB) milik PT Genali Raya sebesar Rp 400 juta. Padahal, pengajuan dana Rp 1 miliar itu untuk land clearing lokasi pengembangan rencana sirkuit sport center.

Para terdakwa juga berrsepakat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan administrasi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, negara dirugikan Rp 1 miliar. Namun demikian, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat para terdakwa diperiksa pada 12 Juni 2014.[Klikkabar.com]


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Sekda Lhokseumawe di Hukum 5 Tahun"