GoAtjeh, BANDA ACEH – Kendati Pengadilan Tipikor Banda Aceh
membebaskan pengurus Yayasan Cakradonya (Cakdon) Lhokseumawe, Dasni
Yuzar yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe bersama
anak dan adiknya dari jeratan hukum, tak lantas mereka bisa bernapas lega.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah mengabulkan kasasi yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe. Artinya, mereka harus
bersiap-siap menginap di hotel prodeo.
Kasasi yang
diajukan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh untuk
Cakdon Lhokseumawe tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kasus itu
menyeret tiga terdakwa yang masih ada ikatan keluarga, yaitu Dasni Yuzar
(pendiri yayasan), Reza Maulana (direktur yayasan sekaligus anak Dasni), dan
Amir Nizam (sekretaris yayasan yang juga adik Dasni). Kasus itu terjadi sebelum
Dasni menjabat Sekda Lhokseumawe saat ini.
Putusan
bersalah terhadap Dasni Yuzar Cs ditayangkan di situs resmi MA
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dengan nomor register
2481K/PID.SUS/2015. Pengabulan kasasi itu diputuskan 2 Mei 2015 oleh Ketua
Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Abdul Latif dan Syamsul Rakan
Chaniago serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo.
Sementara untuk
perkara Reza dan Amir juga diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin
dengan anggota Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago serta panitera pengganti
Santhos Wahjoe Prijambodo. “Mengabulkan kasasi jaksa,” begitu bunyi putusan
sebagaimana dilansir dalam website MA, Rabu 18 Mei 2016.
Informasi yang
dilansir situs berita detik.com menunyebutkan, dalam putusan tersebut majelis
hakim menghukum Dasni Yuzar selama lima tahun penjara, Reza Maulana empat
tahun, dan Amir Nizam empat tahun. Khusus untuk Reza Maulana, majelis hakim
juga mewajibkan dia membayar uang pengganti (UP) Rp 1 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Putusan ini
berbeda jauh dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang
saat itu diketuai Ainal Mardhiah SH MH yang membebaskan para terdakwa dari
jeratan hukum. Padahal, JPU telah menuntut Dasni Yuzar selama lima tahun
penjara, sedangkan Reza dan Amir masing-masing 4,5 tahun penjara. Ketiganya
dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Kendati
demikian, pihak kejaksaan mengaku hingga kemarin belum menerima salinan putusan
tersebut. “Kita belum menerima salinan putusannya, kita tidak tahu berapa
jumlah putusan yang dijatuhkan oleh majelis,” kata Kasie Penkum dan Humas
Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi, kemarin.
Amir Hamzah
mengungkapkan, pihaknya akan menahan ketiga terdakwa setelah menerima salinan
putusan dari MA. Meskipun nanti Dasni Yuzar Cs mengajukan peninjauan kembali
(PK), menurut Amir Hamzah, hal itu tidak menghalangi pihaknya menahan terdakwa.
“Yang jelas saat ini kita sedang menunggu salinan putusannya,” pungkas dia.
Kejadian itu
berawal dari keinginan Reza Maulana yang menjabat direktur Yayasan Cakradonya
(Cakdon), membuat Sport Center di Kota Lhokseumawe pada 2009. Keinginan itu dia
sampaikan kepada Dasni. Karena pembangunan Sport Center membutuhkan dana besar,
Dasni menyarankan menggunakan Yayasan Cakdon sebagai lembaga pengusul untuk
mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Aceh.
Usulan Dasni
akhirnya diterima. Pada 6 Januari 2010, adik kandung Dasni bernama Amir Nizam
selaku sekretaris yayasan tersebut menyerahkan proposal rencana pembangunan
Sport Center Kota Lhokseumawe kepada Reza Maulana untuk ditandatangani
seolah-olah sebagai ‘ketua’ dan Maghfira Umri Radli sebagai sekterataris
Yayasan Cakdon. Tujuannya agar memperoleh bantuan modal investasi keuangan dari
Pemerintah Aceh sebesar Rp 3 miliar untuk land clearing lokasi pengembangan
rencana sirkuit sport center.
Lalu, pada 2010
Yayasan Cakdon mendapat alokasi bantuan dana sebesar Rp 1 miliar dari APBA 2010
ketika Gubernur Aceh dijabat Irwandi Yusuf. Setelah mendapat dana, Dasni mempergunakan
uang itu untuk membayar uang pinjaman dirinya kepada drh Nuraini Maida Rp 100
juta dan untuk keperluan membeli kain sarung dan uang meugang anak yatim Rp 200
juta.
Selain itu,
uang itu juga digunakan untuk membayar sisa harga tanah di Blang Buloh, Kecamatan
Blangmangat, Lhokseumwe yang dibeli oleh Yasmarita (istri Dasni) Rp 175 juta,
untuk membayar beko (alat berat) kepada Mursyid Rp 125 juta, dan membayar
kembali uang terdakwa yang sudah dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan land
clearing yang masih berstatus hak guna bangunan (HGB) milik PT Genali Raya
sebesar Rp 400 juta. Padahal, pengajuan dana Rp 1 miliar itu untuk land
clearing lokasi pengembangan rencana sirkuit sport center.
Para terdakwa
juga berrsepakat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan
administrasi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Aceh, negara dirugikan Rp 1 miliar. Namun demikian, kerugian
tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Aceh saat para terdakwa diperiksa pada 12 Juni 2014.[Klikkabar.com]
Ban saboh rumoeh pancuri...biet ase paleh...
BalasHapus