GoAtjeh, BANDA ACEH – Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Dasni
Yuzar 5 tahun penjara, Reza Maulana dan Amir Nizam masing-masing 4,5 tahun atas
perkara korupsi Dana Cakradonya menjadi salah satu bukti “kebodohan dan
kecerobohan” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam
memutus perkara yang melibatkan Sekda Kota Lhokseumawe tersebut. Dalam
persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Banda Aceh memutus
bebas ketiga terdakwa. Meskipun terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion)
antara Majelis Hakim, hal ini disampaikan oleh Baihaqi selaku Koordinator
Bidang Monitoring Peradilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) provinsi Aceh,
Kamis 19 Mei 2016.
Menurut
MaTA, ini bukan merupakan kasus pertama. Sebelumnya, kasus korupsi Pengadaan
Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Cut Meutia Aceh Utara juga diputus bebas
oleh Majelis Hakim Banda Aceh. Namun, setelah dikasasi oleh Jaksa Pununtut Umum
(JPU), MA justru menghukum ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman
penjara. Dalam kasus tersebut, Surdeni Sulaiman dihukum 4 tahun penjara, drg
Anita Syafridah 4 tahun penjara dan M Saladin Akbar dihukum 4 tahun penjara.
Terkait
dengan putusan MA, Kejati Aceh harus menjemput putusan tersebut, jangan hanya
menunggu turunnya putusan. Sehingga, Kejati Aceh bisa segera mengeksekusi
terpidana kasus ini. Menurut MaTA, hal ini penting sehingga terpidana tidak
akan melarikan diri. Bila perlu, Kejati Aceh harus mengawal secara khusus para
terpidana agar tidak melarikan diri. Selama ini, sudah banyak kasus yang para
aktornya melarikan diri akibat lambatnya eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa dan
bahkan ada juga dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan. Kasus yang melilit Mantan
Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin misalnya. Hingga kini, Syarifuddin masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain
itu, MaTA menyayangkan pernyataan Dasni Yuzar yang mengatakan putusan tersebut
keliru mengingat dia sudah mengembalikan kerugian Negara Rp 1 milyar kepada
Kejati Aceh. Harusnya Dasni Yuzar yang lulusan Hukum tidak mengeluarkan
pernyataan “Sesat Pikir”. Dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, pada pasal 4 dijelaskan Pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Harus dicopot
Terkait
dengan putusan MA yang menjatuhkan hukuman terhadap Dasni Yuzar, MaTA mendesak
Walikota Lhokseumawe segera mencopot jabatan Sekda yang melekat padanya. Ini
penting, selain membersihkan pemerintahan dari oknum pelaku tindak pidana
korupsi, juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah Kota Lhokseumawe
dalam memberantas korupsi.
Menurut
MaTA, dengan adanya terpidana dalam jajaran pemerintah memberi sinyal kepada
publik bahwa Walikota Lhokseumawe patut diduga ada konflik kepentingan dengan
terpidana. Dan seandainya dalam waktu dekat, Walikota tidak mencopot dan tetap
menpertahankan Dasni Yuzar sebagai Sekda, MaTA akan mengkampanyekan bahwa
Walikota saat ini bukan orang yang tepat untuk melawan korupsi.[Klikkabar.com]
0 Response to "MaTA: Walikota Lhokseumawe Harus Mencopot Dasni Yuzar "
Posting Komentar