MaTA: Walikota Lhokseumawe Harus Mencopot Dasni Yuzar


GoAtjeh, BANDA ACEH – Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Dasni Yuzar 5 tahun penjara, Reza Maulana dan Amir Nizam masing-masing 4,5 tahun atas perkara korupsi Dana Cakradonya menjadi salah satu bukti “kebodohan dan kecerobohan” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam memutus perkara yang melibatkan Sekda Kota Lhokseumawe tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Banda Aceh memutus bebas ketiga terdakwa. Meskipun terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Majelis Hakim, hal ini disampaikan oleh Baihaqi selaku Koordinator Bidang Monitoring Peradilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) provinsi Aceh, Kamis 19 Mei 2016.

Menurut MaTA, ini bukan merupakan kasus pertama. Sebelumnya, kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Cut Meutia Aceh Utara juga diputus bebas oleh Majelis Hakim Banda Aceh. Namun, setelah dikasasi oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU), MA justru menghukum ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Dalam kasus tersebut, Surdeni Sulaiman dihukum 4 tahun penjara, drg Anita Syafridah 4 tahun penjara dan M Saladin Akbar dihukum 4 tahun penjara.

Terkait dengan putusan MA, Kejati Aceh harus menjemput putusan tersebut, jangan hanya menunggu turunnya putusan. Sehingga, Kejati Aceh bisa segera mengeksekusi terpidana kasus ini. Menurut MaTA, hal ini penting sehingga terpidana tidak akan melarikan diri. Bila perlu, Kejati Aceh harus mengawal secara khusus para terpidana agar tidak melarikan diri. Selama ini, sudah banyak kasus yang para aktornya melarikan diri akibat lambatnya eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa dan bahkan ada juga dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan. Kasus yang melilit Mantan Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin misalnya. Hingga kini, Syarifuddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, MaTA menyayangkan pernyataan Dasni Yuzar yang mengatakan putusan tersebut keliru mengingat dia sudah mengembalikan kerugian Negara Rp 1 milyar kepada Kejati Aceh. Harusnya Dasni Yuzar yang lulusan Hukum tidak mengeluarkan pernyataan “Sesat Pikir”. Dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pada pasal 4 dijelaskan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Harus dicopot

Terkait dengan putusan MA yang menjatuhkan hukuman terhadap Dasni Yuzar, MaTA mendesak Walikota Lhokseumawe segera mencopot jabatan Sekda yang melekat padanya. Ini penting, selain membersihkan pemerintahan dari oknum pelaku tindak pidana korupsi, juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memberantas korupsi.

Menurut MaTA, dengan adanya terpidana dalam jajaran pemerintah memberi sinyal kepada publik bahwa Walikota Lhokseumawe patut diduga ada konflik kepentingan dengan terpidana. Dan seandainya dalam waktu dekat, Walikota tidak mencopot dan tetap menpertahankan Dasni Yuzar sebagai Sekda, MaTA akan mengkampanyekan bahwa Walikota saat ini bukan orang yang tepat untuk melawan korupsi.[Klikkabar.com]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MaTA: Walikota Lhokseumawe Harus Mencopot Dasni Yuzar "

Posting Komentar