Sambut Bebas Pasung 2017, Aceh Harus Tingkatkan Anggaran Kesehatan


GoAtjeh| Banda Aceh- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada seluruh Kepala daerah di Aceh agar mempersiapkan fasilitas dan anggran dalam rangka menyongsong Indonesia Bebas Pasung tahun 2017. Apalagi Aceh masuk sebagai daerah yang masih memiliki banyak penderita gangguan jiwa. Himbauan ini disampaikan oleh Elsa Yumilda, SH, Kepala Divisi Kesehatan YARA Aceh, Kamis (19/5/2016).
Aceh merupakan provinsi tertinggi jumlah penderita sakit jiwa di Indonesia. Saat ini masih banyak ditemui kasus palayanan yang tidak memadai di pusat layanan kesehatan terhadap pasien sakit jiwa, seperti obat-obatan yang kadang-kadang tidak tersedia dengan berbagai permasalahan di puskemas. Pasien yang terlalu bebas di RS Jiwa Banda Aceh, sehingga upaya penyembuhan masih jauh dari harapan,” ujar Elsa.
Anggaran dan peningkatan mutu layanan menjadi kunci, karena tanpa intervensi pemerintah, pelayanan terhadap pengidap gangguan jiwa akan jauh dari harapan. Hal ini diperparah oleh perlakukan orang sakit jiwa oleh keluarga dan warga yang masih sangat jauh dari nilai ideal.
“Kesadaran masyarakat akan upaya penyembuhan penderita sakit jiwa ini sangat minim, ini dikarenakan anggapan dari masyarakat bahwa penderita sakit jiwa dapat diperlakukan sesuka hati, apalagi yang melakukan tindakan tersebut adalah keluarganya sendiri,” terangnya.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 i ayat (1) menyatakan “bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 42 menyatakan “bahwa setiap warga Negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak mendapatkan perawatan, pendi- dikan pelatihan dan bantuan khusus atas biaya Negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkat rasa percaya diri dan kemam- puan beradaptasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Undang-Undang No 36 Tahun 2019 pasal 148 ayat 1 menyatakan penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara semantara Pasal 149 menyatakan penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam ke selamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapat pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Elsa mengatakan, pemerintah perlu juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa tindakan pemasungan terhadap penderita sakit jiwa adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. UU No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pasal 86 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan atau menyuruh orang lain melakukan pemasungan, penelantaran dan atau kekerasan terhadap ODKM (orang dengan masalah kejiwaan) atau ODG (orang dengan gangguan jiwa)J atau tindakan lain nya yang melanggar hukum ODKM dan ODGJ dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 333 menyatakan juga dalam salah satu pasanya menyatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara yang paling lama delapan tahun. Hukuman akan bertambah bila kemudian menimbulkan luka-luka bahkan kematian. Adanya jaminan undang-undang mengharuskan setaip ODGJ mendapat pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak dipasung karena pemasungan merupakan pelanggaran atas hak pengobatan dan juga merupakan bentuk kekerasan terhadap ODGJ.[Acehtrend.co]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sambut Bebas Pasung 2017, Aceh Harus Tingkatkan Anggaran Kesehatan"

Posting Komentar