Sebelum Jadi Perda, Qanun Bendera Aceh Sudah Langgar Aturan


GoAtjeh|  Banda Aceh- Keberadaan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh sudah bermasalah sebelum disahkan. Karena bertentangan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. DPRA dinilai bermain-main dengan isu bendera dan lambang Aceh, walau sejatinya paham akar persoalan.
“Qanun ini sejak dibuat sudah bermasalah. Melanggar aturan lebih tinggi dan inkonstitusi,” ujar Safaruddin, SH, Direktur YARA, Senin (9/5/2016)
Dia menjelaskan, pasal 6 ayat (4) PP 77 menyebutkan: desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo atau bendera organisasi /perkumpulan/lembaga/ gerakan separatis dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penjelasan pasal tersebut ikut disebutkan bahwa atribut yang dilarang itu berupa logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh separatis di Aceh, logo mambruk dan bintang kejora di Papua serta benang raja di Maluku.
“PP itu lebih dulu lahir dari Qanun Bendera produk DPRA. Secara hirarki perundang-undangan saja sudah salah. Aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” terang Safar.
Letak ketidak setujuan pihak Jakarta di sana. Bahwa produk Qanun itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta menyalahi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Hirarki Undang-undang sesuai pasal 7 adalah: UUD1945, Tap MPR, UU, PP penggantian UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Propinsi, Perda kabupaten/ Kota,” ujar Safar.
Safar berharap DPRA, khususnya Fraksi PA tidak lagi menjual isu penolakan bendera bulan bintang oleh Jakarta Sebagai bahan kampanye. Karena kalau serius ingin Menetapkan bulan bintang sebagai bendera provinsi, maka harus ada pihak yang menggugat PP 77 ke Mahkamah Konstitusi.
“Masyarakat juga harus melek hukum. Jangan terus-terusan ditipu oleh politisi,” imbuhnya.[sumber: acehtrend.co]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebelum Jadi Perda, Qanun Bendera Aceh Sudah Langgar Aturan"

Posting Komentar