[13 Tahun Aceh Darurat Militer] 12 Hak dan 6 Pasal Itu Mencekam Itu


GoAtjeh|  Banda Aceh – Sebuah pesan masuk berisi ajakan untuk meramaikan Simpang Lima, Rabu (19/5/2016) untuk memperingati 13 tahun penerapan status Aceh sebagai darurat militer. Sebuah ajakan penting bukan untuk kembali menebar kebencian, melainkan agar makin mendalam akan keyakinan bahwa betapa harga perdamaian sangat mahal, tak bisa dikonversi dengan mata uang tapi bisa dihargai dengan mata hati setiap orang.
*************
13 tahun yang lalu, Presiden Megawati Sukarnoputri, atas masukan penting menterinya, salah satunya adalah Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 28/2003 tentang Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berlaku mulai Senin (19/5) pukul 00.00 WIB.
Pusat waktu itu beralasan pihak yang disebut separatis Gerakan Aceh Merdeka menolak tiga syarat yang diajukan pemerintah dalam Tokyo Meeting pada Ahad (18/5/2003). Tiga syarat tersebut yakni menerima otonomi khusus, menyelesaikan Aceh dalam kerangka negara kesatuan RI, dan meletakkan senjata.
Demikian disampaikan Sekretaris Militer Presiden Mayor Jenderal TNI TB Hasanuddin di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (19/5) dini hari.
Atas dasar itu, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melaksanakan operasi terpadu di Aceh. Sebagai Panglima Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya ditetapkan sebagai penguasa keadaan darurat.
12 Hak Penguasa Darurat Militer
Hak-hak Penguasa Darurat Militer adalah:

1. Mengambil alih kekuasaan dan ketertiban umum
2. Membawahi badan pemerintahan sipil.
3. Menguasai pos dan telekomunikasi
4. Menutup gedung
5. Membatasi peredaran barang
6. Membatasi pertunjukan
7. Membatasi penerbitan
8. Membatasi penyebaran tulisan dan gambar
9. Menyita dan membuka kiriman pos
10. Melarang warga melakukan militerisasi
11. Melarang peredaran senjata
12. Dapat melakukan apa pun yang dianggap perlu.

6 Pasal Bahaya
Isi Keppres 28/2003 terdiri dari enam pasal. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 1, seluruh wilayah provinsi NAD dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkat keadaan darurat militer.
Pasal 2, (1) penguasa tertinggi keadaan bahaya dengan tingkat keadaan darurat militer dilakukan oleh Presiden selaku penguasa darurat militer pusat. (2) Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat terdiri dari Ketua, Menko Polkam, dengan anggota, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Megara Komunikasi dan Informasi, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Nasional, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 3, (1) Penguasa keadaan darurat militer di NAD dilakukan oleh Pangdam Iskandar Muda selaku penguasa darurat militer daerah. (2) Pangdam Iskandar Muda dibantu oleh Gubernur NAD, Kepala Polda NAD, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.
Pasal 4, terhadap provinsi NAD, berlaku ketentuan-ketentuan keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Pasal 5, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keppres dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NAD.

Pasal 6, Keppres ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB, 19 Mei 2003 untuk jangka waktu enam bulan, kecuali diperpanjang melalui Keppres tersendiri. [acehtrend.co]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "[13 Tahun Aceh Darurat Militer] 12 Hak dan 6 Pasal Itu Mencekam Itu"

Posting Komentar