Orang Tua yang Buang Anak Kandung di Kebun Karet Ditangkap


GoAtjeh| ACEH TAMIANG - Polisi Sektor Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menangkap orang tua yang membuang anak kandungnya di kebun karet. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kapolsek Seruway Iptu Ferdian Candra S. Sos kepada AJNN, Sabtu (14/5) menjelaskan, pelaku pembuang balita di kebun karet merupakan bapak kandungnya sendiri berinisial DS alias Ateng (32) warga Kota Lintang, Kuala Simpang Aceh Tamiang.

"Pelaku kami tangkap di Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumut dini hari pada pukul 02.00 WIB" kata Ferdian.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka hasil penyelidikan terhadap beberapa orang saksi di lokasi balita dibuang.

"Dari hasil lidik tersebut, kami berhasil mengetahui identitas pelaku. Setelah mengantongi identitas selanjutnya saya berserta anggota langsung menuju ke TKP dan menangkap pelaku yang sedang berada di rumah makciknya di Gebang, rencananya pelaku ingin melarikan diri ke Medan" ujar Kapolsek.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia, anak kandung yang dibuang oleh dirinya tersebut bernama Dini Cahayu (5), korban sering sakit-sakitan seperti step, korban juga cacat mental sejak lahir dan tidak bisa jalan juga tidak bisa bicara.

Pelaku juga mengaku sudah bercerai dengan istrinya, karena tidak sanggup mengasuh kemudian anaknya dibuang. Saat membuang anaknya, pelaku tidak sendiri. Namun ditemani oleh teman wanitanya berinisial D (17) dengan mengendarai sepeda motor milik D, setelah tiba di TKP korban langsung dibuang begitu saja.

"Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu 36 jam terhitung balita ditemukan, sementara teman wanitanya yang disebut-sebut ingin dinikahinya berhasil melarikan diri," sebut Kapolsek lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai pemain kuda kepang tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolsek Seruway.


"Pelaku telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (penelantaran) pasal 77 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta," tegas Kapolsek [sumber: Ajjn.net]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Orang Tua yang Buang Anak Kandung di Kebun Karet Ditangkap"

Posting Komentar