GoAtjeh| Banda Aceh – Polda Aceh
sudah menangani 47 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2016.
Perkara teranyar adalah pemerkosaan remaja 15 tahun oleh empat pemuda di dalam
mobil. Kemudian ada juga kasus ayah mencabuli anaknya sendiri yang masih
berusia tujuh tahun.
“Umumnya sejak Januari hingga saat ini, kasus
pelecehan anak tercatat sekitar 47 kasus. Bapak yang mencabuli anaknya usia
tujuh tahun kita tahan. Ada juga perlakuan sodomi yang dilakukan seorang pria
terhadap 11 anak juga kita tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Aceh, Kombes Nurfalah kepada Okezone, Jumat
(13/5/2016).
Menurutnya dari 47 kasus itu, semua korbannya
adalah anak perempuan. Pelaku, kata dia, umumnya melakukan perbuatan tak
senonoh itu dipicu oleh keseringan menonton video berbau pornografi. Terlebih
perkembangan teknologi yang berkembang pesat, memudahkan pelaku mengakses film
dewasa.
Psikolog asal Aceh, Nur Janah Nitura
mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak harus ditangani secara
menyeluruh. Pelaku tak cukup hanya diberi efek jera dengan dikurung dalam
penjara, tapi harus diasingkan dari kehidupan biasanya.
“Mereka (harus) diasingkan dari kehidupan
biasa. Saat pengasingan tersebut, mereka juga diberi edukasi dan terapi
sehingga mengubah sikap ke arah yang lebih baik,” ujarnya.[] Sumber: okezone.com
0 Response to "47 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh"
Posting Komentar