GoAtjeh| Jakarta - Badan
Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari
tiga jaringan narkoba di Aceh, Medan, Banjarmasin dan Jakarta. Total
keseluruhan aset yang disita mencapai Rp 36,9 miliar.
"Ini adalah kebijakan BNN dalam setiap kasus narkoba diungkap, dimana
disetiap jaringan yang ditangani penyidikan dilakukan penelusuran aset-aset
narkoba untuk penelusuran TPPU. Dari jaringan ini kita berhasil menangkap 7
orang dari tiga jaringan narkoba yang berbeda dengan total aset Rp 36,9
miliar," ucap Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, di BNN, Cawang,
Jakarta Timur, Rabu (18/5/2016).
Arman merinci ketiga jaringan sindikat
pencucian uang itu. Sindikat pertama berasal dari jaringan Aceh-Medan dengan
dua tersangka, narkoba yang diamankan sebanyak 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil
ekstasi. Dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 16 miliar.
"Sindikat kedua dari jaringan Togiman alias Toge dimana tersangka yang
diamankan ada tiga orang, dengan membawa narkoba 46.000 butir ekstasi dan 20,5
Kg sabu serta 600.000 pil happy five. Barang bukti dan aset TPPU yang disita
mencapai Rp 16,4 miliar," jelas Arman.
Sedangkan sindikat ketiga salah satu tersangkanya merupakan residivis dan sudah
empat kali ditahan karena melakukan kejahatan yang sama. Salah satu tersangka
lainnya juga masih berstatus sebagai napi penghuni Lapas Narkotika Karang Intan
Martapura, Kalimantan Selatan.
"Sindikat ketiga ini melakukan bisnisnya dari balik jeruji besi, dan
karena salah satu tersangkanya seorang residivis dan pernag ditahan pada tahun
2004 jadi dia punya kenalan di dalam penjara, hingga akhirnya berhasil kita
ungkap dengan total aset yang disita sebanyak Rp 4,5 miliar," lanjut Arman.
Dalam penangkapan ini, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang
Cash sebesar Rp 2,5 miliyar, token, kartu rekening, sertifikat tanah, kunci
mobil, dan STNK kendaraan. Menurut Arman kebanyakan para pelaku melakukan
transaksi dengan menggunakan uang cash, agar tak terlacak oleh petugas.
"Kebanyakan jaringan ini menggunakan uang cash, agar tak terendus petugas.
Uang hasil pencucian uang pun juga sudah berubah bentuk jadi berbagai kendaraan
yang cukup banyak, ruko, sertifikat tanah serta gudang usaha," lanjutnya.
Arman menambahkan, nantinya uang-uang hasil kejahatan ini selain dikirim ke
Kejaksaan sebagai barang bukti, juga akan dipakai untuk uang operasional BNN.
Hal ini sudah merupakan amanat UU yang mengharuskan agar aset yang dan
barang-barang yang disita dapat memutus jaringan narkotika, serta melakukan
rehabilitasi narkoba
"Seleruh aset sindikat baik alat, hasil pencucian uang dan barang-barang
lainnya yang terkait kasus narkoba akan disita oleh negara, dengan harapan
sindikat tersebut adapat dimiskinkan, sehingga terputus jaringannya dan tidak
lagi dapat menjalankan bisnisnya," papar Arman.
Arman juga menjelaskan, pihaknya akan sebisa mungkin memutus mata rantai
peredaran narkoba dan kejahatan TPPU-nya. Meskipun sulit, karena transaksi
berasal dari luar negeri.
"Dengan melakukan pencegahan dan
pemberantasan secara konsisten. Kami yakin akan memberantasnya. Apalagi,
hukuman maksimal bagi bandar adalah hukuman mati, ditambah dengan adanya
hukuman TPPU, pasti akan lebih berat," tegasnya.
Para pengedar yang ditampilkan dalam rilis di BNN tampak tertunduk lesu, mereka
dikenakan pasal berlapis yakni pasal 137 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 20 tahun dan denda
maksimal Rp 10 miliar.[] Sumber: detik.com
0 Response to "BNN Ungkap Aset Jaringan Narkoba dari Aceh, Totalnya..."
Posting Komentar