BNN Ungkap Aset Jaringan Narkoba dari Aceh, Totalnya...


GoAtjeh| Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga jaringan narkoba di Aceh, Medan, Banjarmasin dan Jakarta. Total keseluruhan aset yang disita mencapai Rp 36,9 miliar.

"Ini adalah kebijakan BNN dalam setiap kasus narkoba diungkap, dimana disetiap jaringan yang ditangani penyidikan dilakukan penelusuran aset-aset narkoba untuk penelusuran TPPU. Dari jaringan ini kita berhasil menangkap 7 orang dari tiga jaringan narkoba yang berbeda dengan total aset Rp 36,9 miliar," ucap Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2016).


Arman merinci ketiga jaringan sindikat pencucian uang itu. Sindikat pertama berasal dari jaringan Aceh-Medan dengan dua tersangka, narkoba yang diamankan sebanyak 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi. Dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 16 miliar.

"Sindikat kedua dari jaringan Togiman alias Toge dimana tersangka yang diamankan ada tiga orang, dengan membawa narkoba 46.000 butir ekstasi dan 20,5 Kg sabu serta 600.000 pil happy five. Barang bukti dan aset TPPU yang disita mencapai Rp 16,4 miliar," jelas Arman.

Sedangkan sindikat ketiga salah satu tersangkanya merupakan residivis dan sudah empat kali ditahan karena melakukan kejahatan yang sama. Salah satu tersangka lainnya juga masih berstatus sebagai napi penghuni Lapas Narkotika Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan.

"Sindikat ketiga ini melakukan bisnisnya dari balik jeruji besi, dan karena salah satu tersangkanya seorang residivis dan pernag ditahan pada tahun 2004 jadi dia punya kenalan di dalam penjara, hingga akhirnya berhasil kita ungkap dengan total aset yang disita sebanyak Rp 4,5 miliar," lanjut Arman.

Dalam penangkapan ini, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang Cash sebesar Rp 2,5 miliyar, token, kartu rekening, sertifikat tanah, kunci mobil, dan STNK kendaraan. Menurut Arman kebanyakan para pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan uang cash, agar tak terlacak oleh petugas.

"Kebanyakan jaringan ini menggunakan uang cash, agar tak terendus petugas. Uang hasil pencucian uang pun juga sudah berubah bentuk jadi berbagai kendaraan yang cukup banyak, ruko, sertifikat tanah serta gudang usaha," lanjutnya.

Arman menambahkan, nantinya uang-uang hasil kejahatan ini selain dikirim ke Kejaksaan sebagai barang bukti, juga akan dipakai untuk uang operasional BNN. Hal ini sudah merupakan amanat UU yang mengharuskan agar aset yang dan barang-barang yang disita dapat memutus jaringan narkotika, serta melakukan rehabilitasi narkoba

"Seleruh aset sindikat baik alat, hasil pencucian uang dan barang-barang lainnya yang terkait kasus narkoba akan disita oleh negara, dengan harapan sindikat tersebut adapat dimiskinkan, sehingga terputus jaringannya dan tidak lagi dapat menjalankan bisnisnya," papar Arman.

Arman juga menjelaskan, pihaknya akan sebisa mungkin memutus mata rantai peredaran narkoba dan kejahatan TPPU-nya. Meskipun sulit, karena transaksi berasal dari luar negeri.


"Dengan melakukan pencegahan dan pemberantasan secara konsisten. Kami yakin akan memberantasnya. Apalagi, hukuman maksimal bagi bandar adalah hukuman mati, ditambah dengan adanya hukuman TPPU, pasti akan lebih berat," tegasnya.

Para pengedar yang ditampilkan dalam rilis di BNN tampak tertunduk lesu, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 137 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.[] Sumber: detik.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BNN Ungkap Aset Jaringan Narkoba dari Aceh, Totalnya..."

Posting Komentar