Jakarta - Mengurus e-KTP dan akta kelahiran kini
tidak repot-repot lagi dengan harus membawa surat pengantar RT hingga
kecamatan. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) masyarakat sudah bisa
mendapatkan dua dokumen tersebut.
Dalam situs Kemendagri, Jumat (13/5/2016), Mendagri Tjahjo
Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan
Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran pada Kamis (12/5/2016) kemarin. Tjahjo
memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia segera mempercepat
layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.
Pertimbangan percepatan dua layanan dokumen tersebut karena
cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan
kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen.
"Seiring dengan semakin tertatanya database
kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan,
dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan,
perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa
surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," kata Tjahjo.
Tjahjo meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh
Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum
mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam
cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
8/2016. Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan
pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall,
perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah
berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar
negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September
2016," kata Tjahjo.
Untuk penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, menurut
Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru. Tjahjo
juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar secara bertahap semua unit
layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader,
sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Dalam penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para
gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat
pengantar RT, RW dan kelurahan/desa.
Mendagri juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar
memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas
Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan
akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah
sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.
"Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan
dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan
lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Tjahjo.
Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar
memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau
Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat
SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas
untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat. [sumber:detikcom]
0 Response to "Mendagri: Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga"
Posting Komentar