Dalam Satu Bulan, ‎Polisi Tangkap Delapan Bandar Narkoba di Langsa




LANGSA - Selama satu bulan, polisi Satuan Resers Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus delapan orang bandar narkoba di wilayah hukum Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.

Waka Polres Langsa, Kompol Andi Kirana didampingi Kanit Satnarkoba Edi Raharjo kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/9) mengatakan, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus dan menangkap bandar-bandar narkoba tidak terlepas dari laporan masyarakat.

Kompol Andi Kirana menuturkan, dalam satu bulan yaitu, bulan September 2016. Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dan menangkap delapan orang bandar yang beraksi diwilayah hukum Polres Langsa.

Dikatakan Kompol Andi Kirana, pada Kamis (8/9) di Gampong Sidodadi, Dusun Giat, Kecamatan Langsa Lama tepatnya di pinggir jalan, polisi Satuan Narkoba menangkap dua bandar narkoba yaitu, ED (36) dan DB (28) keduanya tercatat sebagai warga Gampong Sidodadi. Dari dua bandar narkoba ini, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat 0,69 gram.

Kemudian pada hari yang sama polisi kembali menangkap satu bandar narkoba bernisial SU (53) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Lama didalam rumahnya. Dari tersangka SU petugas mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus biji ganja dengan berat 3,90 gram, satu buah bong, dua pucuk senjata rakitan, satu buah magazine M16, 21 butir amunisi kaliber 5,56 dan satu buah granat lontar.

"Pada Senin (19/9) petugas kembali menangkap bandar narkoba bernisial MA (34) warga Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat. Bandar ini ditangkap di dalam Lapas Klas II B Langsa karena mengedar narkoba jenis ganja di dalam Lapas," ungkapnya.


Dari tersangka, lanjut Kompol Andi, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 123 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 150 gram yang disimpan di dalam kamar no 7.

Sambung Kompol Andi, pada hari yang sama (Senin-red) polisi menangkap bandar narkoba bernisial SA (51) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota di dalam rumahnya. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket besar ganja siap edar seberat 900 gram.

Kemudian berselang dua jam, tambah Kompol Andi, petugas kembali menangkap RI (50) warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro didalam rumahnya. Tersangka RI merupakan perantara dalam transaksi ganja tersebut.

Selanjutnya pada, Selasa (20/9) di Pasar Sayur Kota Langsa, petugas meringkus bandar narkoba MU (36) warga Gampong Nisam Antara, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Dalam mobil miliknya petugas mengamankan barang bukti lima bungkus besar ganja yang dimasukkan dalam goni dengan berat lima kilogram.

Dan yang terakhir pada Minggu (25/9) polisi menangkap AB (33) warga Gampong Lhokbani Perumahan Fusong, Kecamatan Langsa Barat. Bandar ini ditangkap di pinggir jalan Gampong Lhokbani.

Dari AB, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 paket kecil sabu, 10 paket sedang sabu dengan berat keseluruhannya 6,32 gram dan satu paket ganja dengan berat 2,40 gramn. [sumber: ajnnet]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dalam Satu Bulan, ‎Polisi Tangkap Delapan Bandar Narkoba di Langsa"

Posting Komentar