LANGSA - Selama satu bulan, polisi Satuan Resers Narkoba Polres
Langsa berhasil meringkus delapan orang bandar narkoba di wilayah hukum Satuan
Reserse Narkoba Polres Langsa.
Waka
Polres Langsa, Kompol Andi Kirana didampingi Kanit Satnarkoba Edi Raharjo kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/9) mengatakan,
keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus dan menangkap bandar-bandar narkoba
tidak terlepas dari laporan masyarakat.
Kompol
Andi Kirana menuturkan, dalam satu bulan yaitu, bulan September 2016. Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus peredaran
narkoba dan menangkap delapan orang bandar yang beraksi diwilayah hukum Polres
Langsa.
Dikatakan
Kompol Andi Kirana, pada Kamis (8/9) di Gampong Sidodadi, Dusun Giat, Kecamatan
Langsa Lama tepatnya di pinggir jalan, polisi Satuan Narkoba
menangkap dua bandar narkoba yaitu, ED (36) dan DB (28) keduanya tercatat
sebagai warga Gampong Sidodadi. Dari dua bandar narkoba ini, petugas
mengamankan empat paket sabu dengan berat 0,69 gram.
Kemudian
pada hari yang sama polisi kembali menangkap satu bandar narkoba bernisial SU
(53) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Lama didalam
rumahnya. Dari tersangka SU petugas mengamankan barang bukti berupa, satu
bungkus biji ganja dengan berat 3,90 gram, satu buah bong, dua pucuk senjata
rakitan, satu buah magazine M16, 21 butir amunisi kaliber 5,56 dan satu buah
granat lontar.
"Pada
Senin (19/9) petugas kembali menangkap bandar narkoba bernisial MA (34) warga
Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat. Bandar ini ditangkap di dalam Lapas
Klas II B Langsa karena mengedar narkoba jenis ganja di dalam Lapas,"
ungkapnya.
Dari
tersangka, lanjut Kompol Andi, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 123
paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 150 gram yang disimpan di dalam
kamar no 7.
Sambung
Kompol Andi, pada hari yang sama (Senin-red) polisi
menangkap bandar narkoba bernisial SA (51) warga Gampong Teungoh, Kecamatan
Langsa Kota di dalam rumahnya. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti
satu paket besar ganja siap edar seberat 900 gram.
Kemudian
berselang dua jam, tambah Kompol Andi, petugas kembali menangkap RI (50) warga
Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro didalam rumahnya. Tersangka
RI merupakan perantara dalam transaksi ganja tersebut.
Selanjutnya
pada, Selasa (20/9) di Pasar Sayur Kota Langsa, petugas meringkus bandar
narkoba MU (36) warga Gampong Nisam Antara, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh
Utara. Dalam mobil miliknya petugas mengamankan barang bukti lima bungkus besar
ganja yang dimasukkan dalam goni dengan berat lima kilogram.
Dan yang
terakhir pada Minggu (25/9) polisi menangkap AB (33) warga Gampong Lhokbani
Perumahan Fusong, Kecamatan Langsa Barat. Bandar ini ditangkap di pinggir jalan
Gampong Lhokbani.
Dari AB,
polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 paket kecil sabu, 10 paket sedang
sabu dengan berat keseluruhannya 6,32 gram dan satu paket ganja dengan berat 2,40
gramn. [sumber: ajnnet]
0 Response to "Dalam Satu Bulan, Polisi Tangkap Delapan Bandar Narkoba di Langsa"
Posting Komentar