Polda Harus Kaji Ulang Kasus Penghinaan Presiden Oleh Teungku Ni


GoAtjeh| Banda Aceh- Kepolisian Daerah Aceh diminta untuk mengkaji ulang penyelidikan terhadap Ketua KPA Pase yang juga Ketua PA Aceh Utara, terkait dugaan penghinaan terhadap kepala Negara.
Banyak pasal dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Demikian harapan Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dalam rilisnya kepada media, Senin (9/5/2016).
Direktur YARA, Safaruddin, SH dalam siaran persnya mengatakan, tujuan penegakan hukum jangan sampai melanggar hukum. “Saya dan kita semua tentu tidak menolerir kejahatan yang terjadi, tapi penegakan hukum juga harus berdasarkan konstitusi,” ujar Safar.
Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa putusannya telah mencabut sejumlah pasal yang berkaitan dengan penghinaan kepada kepala negara. Putusan MK nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal 134, 136,137 KUHP.
Putusan MK nomor 6/PUU-V/2007 membatalkan pasal 154 dan 155. PMK nomor 31/PUU- XIII/2015 membatalkan pasal 319 KUHP. “Alasan pembatalannya karena bertentangan dengan UUD 1945. Jadi polisi harus mengkaji ulang penyelidikan ini,” ujar Safaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Teungku Zulkarnaini bin Hamzah alias Teungku Ni mengeluarkan kalimat yang “menghina” presiden. Kalimat tidak senonoh itu keluar ketika dia mengungkit masalah tidak kunjung bisa berkibarnya bintang bulan sebagai identitas Aceh.
Atas peristiwa itu, Polda Aceh kemudian membentuk tim untuk mengusut kejadian tersebut.[sumber: acehtrend.co]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Harus Kaji Ulang Kasus Penghinaan Presiden Oleh Teungku Ni"

Posting Komentar