GoAtjeh| Banda Aceh- Kepolisian Daerah
Aceh diminta untuk mengkaji ulang penyelidikan terhadap Ketua KPA Pase yang
juga Ketua PA Aceh Utara, terkait dugaan penghinaan terhadap kepala Negara.
Banyak
pasal dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dimakzulkan
oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Demikian harapan
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dalam rilisnya kepada media, Senin (9/5/2016).
Direktur
YARA, Safaruddin, SH dalam siaran persnya mengatakan, tujuan penegakan hukum
jangan sampai melanggar hukum. “Saya dan kita semua tentu tidak menolerir
kejahatan yang terjadi, tapi penegakan hukum juga harus berdasarkan
konstitusi,” ujar Safar.
Mahkamah
Konstitusi, dalam beberapa putusannya telah mencabut sejumlah pasal yang
berkaitan dengan penghinaan kepada kepala negara. Putusan MK nomor
013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal 134, 136,137 KUHP.
Putusan
MK nomor 6/PUU-V/2007 membatalkan pasal 154 dan 155. PMK nomor 31/PUU-
XIII/2015 membatalkan pasal 319 KUHP. “Alasan pembatalannya karena bertentangan
dengan UUD 1945. Jadi polisi harus mengkaji ulang penyelidikan ini,” ujar
Safaruddin.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Teungku Zulkarnaini bin Hamzah alias Teungku Ni
mengeluarkan kalimat yang “menghina” presiden. Kalimat tidak senonoh itu keluar
ketika dia mengungkit masalah tidak kunjung bisa berkibarnya bintang bulan
sebagai identitas Aceh.
Atas
peristiwa itu, Polda Aceh kemudian membentuk tim untuk mengusut kejadian
tersebut.[sumber: acehtrend.co]
0 Response to "Polda Harus Kaji Ulang Kasus Penghinaan Presiden Oleh Teungku Ni"
Posting Komentar