Pemberian
gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau yang lebih dikenal dengan sebutan
gaji ke-14 kepada pegawai Negeri Sipil (PNS) nyatanya masih simang siur
sampai saat ini. Hal ini dikarenakan adanya dua perbedaan kebijakan dari para
penyelenggara negara.
Jika sebelumnya Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyebut
bahwa pencairan kedua gaji itu bisa dilakukan secara bersamaan pada bulan
Juli mendatang, tetapi Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, justru
mempunyai kebijakan berbeda.
Bambang menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13
maupun ke-14 tidak akan dilakukan secara bersamaan. Artinya, pemberian
gaji tersebut akan dilakukan dua tahapan.
“Iya berbeda. (Akan diberikan) Juni dan
Juli,” kata Bambang singkat saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta,
Selasa malam, 17 Mei 2016.
Sebelumnya, Yuddy mengatakan bahwa pencairan
gaji ke-13 di bulan Juli memang diperuntukkan untuk membantu biaya sekolah
anak-anak abdi negara. Sementara pencairan untuk gaji ke-14 di bulan yang sama,
dianggap menjadi momentum yang pas karena bertepatan dengan hari raya
lebaran.[] Sumber: viva.co.id
0 Response to "Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Dilakukan Bertahap"
Posting Komentar