GoAtjeh| Pria asal Riau, Rafly Aditya alias Rafly alias Arief (27
tahun), ditangkap aparat Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena memperdaya wanita,
kemudian memeras harta kekayaannya dengan mengaku sebagai polisi.
Dari hasil
penyelidikan sementara, ternyata pelaku sudah memakan korban 12 orang
perempuan.
"Kami sudah
kumpulkan korban-korban, ada perempuan 12 orang. Ini baru sementara, tetapi
tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya juga di luar yang 12 orang
ini," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun
Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Selasa 10 Mei 2016.
Eko mengatakan, dari
12 perempuan tersebut, kerugiannya bermacam-macam. "Ada yang kerugian
berupa uang, motor, perhiasan dan sebagainya," katanya.
Kepala Unit IV Subdit
Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi,
mengatakan, tersangka memoroti para korban dengan modus memacarinya terlebih
dahulu.
"Korban diajak
berkenalan, kemudian untuk menarik perhatian korban, tersangka mengaku sebagai
anggota polisi," ujar Arsya.
Setelah korban
tertarik, tersangka kemudian memacari korban. Saat itulah tersangka melancarkan
aksinya dengan menguras harta korban.
"Tersangka
pura-pura meminjam uang dari korban atau pinjam motor dengan alasan mau ngejar
DPO, tetapi setelah itu tersangka kabur," ujarnya.
Arsya menyebut,
alasan warga dan korban percaya bahwa tersangka seorang polisi adalah karena
tersangka selalu membawa senjata, yang ternyata senjata api mainan.
"Tersangka
selalu membawa senjata api mainan, suka ditongolin senjatanya. Sehingga korban berpikir
bahwa itu adalah senjata asli dan tersangka adalah polisi," ucapnya.
Bahkan, kata Arsya,
saat ditangkap di Yogyakarta, pagi tadi, tersangka sedang menginap di rumah kos
seorang perempuan yang dikencaninya. Untung saja, perempuan ini belum kena tipu
muslihat tersangka.
"Dia nginap di
calon korban. Awalnya kenalan dengan calon korban melalui Facebook. Kemudian
bilang bahwa tersangka mau ke Yogya mengejar DPO dan menginap di rumah calon
korban ini. Padahal dia ke Yogya itu kabur setelah dilaporkan oleh seorang
warga," kata Arsya.
Lebih lanjut, dalam
aksinya, tersangka juga tidak hanya menipu para perempuan, tetapi juga ada
sejumlah laki-laki.
"Ke korban yang
cowok juga sama, tetapi bukan memacari. Kalau sama korban cowok, dia mengaku
polisi terus kenalan sama korban, pura-pura pinjam uang tetapi tidak
dikembalikan. Alasannya sama, mau ngejar DPO juga," katanya.
Dari tersangka,
polisi menyita sebuah pistol mainan, satu unit motor Yamaha N Max bernopol B
3285 SUN, 1 unit ponsel Samsung, foto copy KTP atas nama Rafly Aditya, dua buah
KTP atas nama Amin dan Ahmad Yasrizal, jam tangan dan tas pinggang warna merah.
Kini, atas
perbuatannya itu, Rafly harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan
Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun penjara.[] Sumber: viva.co.id
0 Response to "Ngaku Jadi Polisi, Rafly Peras Harta 12 Perempuan"
Posting Komentar