GoAtjeh| BANDA ACEH –
Proses pembebasan tanah tambahan untuk pembangunan rumah dinas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh ditengarai dikorupsi. Koordinator Badan Pekerja GeRAK
Aceh Askhalani bin Muhammad Amin menyebutkan mekanisme pelaksanaan pembebasan
tanah tersebut tidak sesuai nilai jual objek pajak tanah di lokasi setempat.
“Si
pemilik tanah diduga tidak menerima bayaran sesuai dengan bukti pembelian tanah
sebagaimana yang dituangkan dalam bukti sah pembelian tanah,” ungkap Askhalani,
Jumat (13/5). Menurut Askhalani, pembebasan tanah itu menggunakan anggaran
tahun 2014 dan 2015. Pelaksananya adalah Sekretariat DPR Aceh.
Tanah
seluas 1,871 meter per segi itu berada di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan
Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Tanah tersebut dibebaskan 2007 lalu, bersamaan
dengan tanah pembangunan perumahan DPR Aceh waktu itu.
Adapun
dana yang dikeluarkan untuk membayar tanah seluas 1.871 meter itu, yaitu
sekitar Rp 2,4 miliar. Asumsi harga tanah per meter sebesar Rp 1,3 juta. Angka
ini lah yang menurut Askhalani tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan harga
NJOP.
Tanah
yang berada di pinggiran Kota Banda Aceh itu ditaksir terlalu tinggi. NJOP
wilayah Aceh Besar menyebut harga per meter tanah di Muenasah Papeun adalah Rp
500 ribu. Sehingga jika ditotalkan hanya menghabiskan uang sebesar Rp 935,5
juta. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” Askhalani
menegaskan. "Taksiran harga menggunakan NJOP Banda Aceh." [sumber: AJJN.Net]
0 Response to "Pembebasan Tanah Rumah Anggota DPR Aceh Terindikasi Korupsi Rp 1,5 Miliar"
Posting Komentar