Pembebasan Tanah Rumah Anggota DPR Aceh Terindikasi Korupsi Rp 1,5 Miliar


GoAtjeh| BANDA ACEH – Proses pembebasan tanah tambahan untuk pembangunan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ditengarai dikorupsi. Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani bin Muhammad Amin menyebutkan mekanisme pelaksanaan pembebasan tanah tersebut tidak sesuai nilai jual objek pajak tanah di lokasi setempat.

“Si pemilik tanah diduga tidak menerima bayaran sesuai dengan bukti pembelian tanah sebagaimana yang dituangkan dalam bukti sah pembelian tanah,” ungkap Askhalani, Jumat (13/5). Menurut Askhalani, pembebasan tanah itu menggunakan anggaran tahun 2014 dan 2015. Pelaksananya adalah Sekretariat DPR Aceh.

Tanah seluas 1,871 meter per segi itu berada di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Tanah tersebut dibebaskan 2007 lalu, bersamaan dengan tanah pembangunan perumahan DPR Aceh waktu itu.

Adapun dana yang dikeluarkan untuk membayar tanah seluas 1.871 meter itu, yaitu sekitar Rp 2,4 miliar. Asumsi harga tanah per meter sebesar Rp 1,3 juta. Angka ini lah yang menurut Askhalani tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan harga NJOP.

Tanah yang berada di pinggiran Kota Banda Aceh itu ditaksir terlalu tinggi. NJOP wilayah Aceh Besar menyebut harga per meter tanah di Muenasah Papeun adalah Rp 500 ribu. Sehingga jika ditotalkan hanya menghabiskan uang sebesar Rp 935,5 juta. “Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” Askhalani menegaskan. "Taksiran harga menggunakan NJOP Banda Aceh." [sumber: AJJN.Net]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembebasan Tanah Rumah Anggota DPR Aceh Terindikasi Korupsi Rp 1,5 Miliar"

Posting Komentar