GoAtjeh,
Lhoksukon – Salah seorang anggota Din Minimi yang masih berstatus Tahanan
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara kabur dari Rutan setelah mendapat izin
keluar untuk berobat.
Anggota
Din Minimi yang kabur tersebut bernama M Nasir berusia 44 tahun warga Desa
Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang ditangkap pihak Polres
Aceh Utara pada 27 November 2015 lalu, karena terlibat kasus penculikan
terhadap Burhanuddin (40) dan istrinya.
Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi menjelaskan, Tahanan atas nama M.Nasir diberi
izin oleh Pengadilan untuk berobat selama 8 hari di ke Rumah Sakit Cut Mutia,
pada bulan Februari yang lalu.
“M.Nasir
itu tahanan Kejaksaan, dan di beri izin untuk berobat oleh pihak pengadilan,
dan terlepas dari tanggung jawab Rutan,” kata Effendi. Kepada wartawan
ACEHTREND.CO, Selasa, (10/5/ 2016).
Menurutnya,
M.Nasir adalah tahanan yang dititip oleh Pengadilan Negeri Aceh Utara ke Rutan
dan masih dalam proses penyelidikan atas kasus yang menimpanya.
M.Nasir kabur karena izin pengobatan yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap
terdakwa, oleh karena itu, Rutan terlepas tanggung jawab dari kaburnya tahanan.
“M.Nasir
Cuma titipan Pengadilan, mereka yang keluarkan dan mereka pula yang harus
kembalikan ke Rutan,” ujar Effendi.
Sementara
Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Achmadi ketika
di hubungingi wartawan mengatakan, Tahanan tersebut hingga saat ini belum
kembali ke rutan Lhoksukon, setelah mendapatkan izin berobat dari mejelis hakim
dari tanggal 2 hingga 9 Maret 2016.
“Beberapa
waktu lalu dia mendapatkan izin berobat ke RS Cut Mutia dari Pengadilan Negeri
Lhoksukon karena alasan sakit, hingga saat ini belum kembali,” terangnya.
Achmadi
menambahkan, jika saat ini M. Nasir masih dalam menjalani proses persidangan
dalam kasus penculikan. Dan juga proses persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi serta beberapa agenda lainya yang masih tertunda karena tahanan tersebut
belum temukan.
Kapolres
Aceh Utara AKBP Achmadi akan membentuk tim tim khusus dan menyebarkan foto,
agar M. Nasir bisa tertangkap kembali , dan juga pihaknya meminta masyarakat
yang mengetahui keberadaan Nasir untuk melaporkan ke kepolisian terdekat.
“Kepolisian
meminta Nasir segera menyerahkan diri dan kembali ke rutan untuk melanjuti
proses persidangannya,” kata Achmadi.
Sampai
Berita ini di turunkan, ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi, SH.,
MH beberapa kali dihubungi via selulernya belum juga terhubung.[sumber:
acehtrend.co]
0 Response to "Anggota Din Minimi Lari Dari Penjara"
Posting Komentar