Anggota Din Minimi Lari Dari Penjara


GoAtjeh, Lhoksukon – Salah seorang anggota Din Minimi yang masih berstatus Tahanan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara kabur dari Rutan setelah mendapat izin keluar untuk berobat.
Anggota Din Minimi yang kabur tersebut bernama M Nasir berusia 44 tahun warga Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang ditangkap pihak Polres Aceh Utara pada 27 November 2015 lalu, karena terlibat kasus penculikan terhadap Burhanuddin (40) dan istrinya.
Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi menjelaskan, Tahanan atas nama M.Nasir diberi izin oleh Pengadilan untuk berobat selama 8 hari di ke Rumah Sakit Cut Mutia, pada bulan Februari yang lalu.

“M.Nasir itu tahanan Kejaksaan, dan di beri izin untuk berobat oleh pihak pengadilan, dan terlepas dari tanggung jawab Rutan,” kata Effendi. Kepada wartawan ACEHTREND.CO, Selasa, (10/5/ 2016).
Menurutnya, M.Nasir adalah tahanan yang dititip oleh Pengadilan Negeri Aceh Utara ke Rutan dan masih dalam proses penyelidikan atas kasus yang menimpanya.
M.Nasir kabur karena izin pengobatan yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap terdakwa, oleh karena itu, Rutan terlepas tanggung jawab dari kaburnya tahanan.

“M.Nasir Cuma titipan Pengadilan, mereka yang keluarkan dan mereka pula yang harus kembalikan ke Rutan,” ujar Effendi.
Sementara Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Achmadi ketika di hubungingi wartawan mengatakan, Tahanan tersebut hingga saat ini belum kembali ke rutan Lhoksukon, setelah mendapatkan izin berobat dari mejelis hakim dari tanggal 2 hingga 9 Maret 2016.
“Beberapa waktu lalu dia mendapatkan izin berobat ke RS Cut Mutia dari Pengadilan Negeri Lhoksukon karena alasan sakit, hingga saat ini belum kembali,” terangnya.
Achmadi menambahkan, jika saat ini M. Nasir masih dalam menjalani proses persidangan dalam kasus penculikan. Dan juga proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi serta beberapa agenda lainya yang masih tertunda karena tahanan tersebut belum temukan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi akan membentuk tim tim khusus dan menyebarkan foto, agar M. Nasir bisa tertangkap kembali , dan juga pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Nasir untuk melaporkan ke kepolisian terdekat.
“Kepolisian meminta Nasir segera menyerahkan diri dan kembali ke rutan untuk melanjuti proses persidangannya,” kata Achmadi.
Sampai Berita ini di turunkan, ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi, SH., MH beberapa kali dihubungi via selulernya belum juga terhubung.[sumber: acehtrend.co]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggota Din Minimi Lari Dari Penjara"

Posting Komentar