Polda Aceh Tangkap Empat Pemerkosaan Anak SMP


GoAtjeh| Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap empat tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang masih bersekolah di SMP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pelaku dua di antaranya mahasiswa, dua lainnya eks pelajar.

"Korban pelajar SMP kelas tiga. Korban diperkosa secara bergiliran karena korban menolak cinta seorang pelaku. Korban dengan seorang pelaku saling kenal," kata Kombes Pol Nurfallah
    
Adapun empat tersangka pemerkosaan anak di bawah umur tersebut yakni berinisial HSP, 19 tahun, eks siswa, IG, 26 tahun, eks siswa, TR, 20 tahun mahasiswa, dan SH, 20 tahun, mahasiswa. Sedangkan korban berinisial TSN, 15 tahun, siswi SMP kelas tiga.

Kronologis perkara berawal dari tersangka HSP mengajak korban TSN minum kopi pada Senin 2 Mei 2016 pukul 13.00 WIB. Tersangka HSP menjemput korban di rumahnya. Namun, korban tidak dibawa ke warung kopi, tetapi korban dibawa ke sebuah bengkel.

Dari bengkel tersebut, korban dipaksa menaiki sebuah minibus. Di minibus tersebut, ada tiga tersangka lainnya. Mereka membawa paksa korban TSN ke arah Gunung Geurutee, perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya.

"Di sepanjang perjalanan, korban diperkosa berganti. Korban diperkosa tiga tersangka. Sedangkan tersangka berinisial SH tidak menyetubuhi korban, tetapi hanya memegangi alat vital korban. Pemerkosaan ini sudah direncanakan," kata Kombes Pol Nurfallah.

Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, setelah melampiaskan perbuatan mereka. Para tersangka kembali ke tempat semula. Dan tersangka HSP mengantar pulang korban.

Tersangka sempat mengancam korban tidak mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut. Namun, akhirnya korban melaporkan pemerkosaan yang dialaminya.

"Tiga tersangka ditangkap sehari kemudian. Sedangkan tersangka HSP, yang diduga sebagai aktor utama pemerkosaan ditangkap di Sabang," kata Nurfallah menyebutkan.

Kini, tiga tersangka dan barang bukti sebuah minibus, satu unit sepeda motor, telepon genggam dan lainnya diamankan di Mapolda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka diancam melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan korban sudah didampingi psikiater dan kini sedang menjalani ujian akhir di sekolahnya," kata Kombes Pol Nurfallah. [sumber: AntaraAceh]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Aceh Tangkap Empat Pemerkosaan Anak SMP"

Posting Komentar