GoAtjeh,
BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi Aceh
mendesak kepolisian dan kejaksaan mengusut dugaan tindak pidana korupsi
pembebasan lahan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Pengadaan ini
dilakukan pada 2014-2015.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, kepada AJNN mengatakan dasar penyelidikan adalah informasi praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Informasi awal ini, kata Askhalani, dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, kepada AJNN mengatakan dasar penyelidikan adalah informasi praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Informasi awal ini, kata Askhalani, dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi.
Bukti yang diperoleh GeRAK menyebutkan pemilik tanah hanya memperoleh uang sebesar Rp 935,5 juta. Sementara total uang negara yang dihabiskan untuk membeli tanah itu hanya Rp 2,4 miliar. Si pemilik tanah tak mengetahui ada selisih angka sebesar Rp 1,5 miliar dalam transaksi yang melibatkan tanahnya.
Proses pelaksanaan pembebasan tanah itu dilaksanakan pada 28 Maret 2014. Sementara proses pencairan uang dilaksanakan pada akhir Desember 2015. Fakta lain menyebutkan, tanah yang sama pernah dibayarkan pada 2007. Ini, kata Askhalani, sudah cukup untuk mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Hasil penelusuran GeRAK Aceh juga menyebut, bahwa proses pembebasan tanah ini menggunakan pihak ketiga atau kuasa dari pemilik tanah.
GeRAK Aceh juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit perhitungan terhadap mekanisme dan tata cara pembebasan tanah rumah dewan itu. Menurut Askhalani, proses dan tata cara pembebasan tanah sesuai dengan nilai jual objek pajak di wilayahnya.
“Atas praktik ini, negara dirugikan cukup tinggi dan patut diduga adanya skenario terstruktur untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar,” sebut Askhalani.
Selain
itu, dia juga mendesak Komisi III DPR Aceh segera membentuk panitia khusus guna
memeriksa terhadap tahapan pelaksanaan pembebasan tanah tersebut. [Sumber: Ajnn.net]
GoAtjeh,
LHOKSEUMAWE - Bekas militer Gerakan Aceh
Merdeka yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah pasee terdiri
dari anggota daerah I, II, III dan IV bersama masyarakat mendeklarasikan diri
mendukung calon Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada Pemilihan Kepala Daerah
2017.
Koordinator Pemenangan Wilayah Pasee,
Burhanuddin, mengatakan sangat setuju dan mendukung orang yang berpengalaman
seperti sosok Zaini Abdullah untuk memimpin Aceh kembali.
"Kami sangat mendukung Zaini
Abdullah melanjutkan kembali program-program pembangunan yang telah dan akan
dicanangkan," kata Cek Bur--sapaan Burhanuddin dalam silaturahmi bersama
tim pemenangan pusat Zaini Abdullah di Desa Rancung, Kecamatan Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe, Rabu (11/5).
Keberhasilan Abu Doto--sapaan Zaini
Abdullah--kata Cek Bur adalah berhasil memperjuangkan Masjid Raya Baiturrahman
layaknya masjid di Madinah, pembangunan Jembatan Lamnyong, pengesahan peraturan
pemerintah Migas, berhasil menjalankan program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh
(JKRA), dan melakukan pembangunan merata di seluruh Aceh.
"Apalagi Abu Doto konsisten dalam
menegakkan Syariat Islam, ini dibuktikan dengan sudah disahkannya Qanun Syariat
Islam, dan menjadikan Bank Aceh sebagai Bank Syariah. Abu Doto kami lihat juga
sangat serius dalam memberantas korupsi, buktinya berani mengundang Komisi
Pemberantasan Korupsi ke Aceh," ungkapnya.
Apalagi, kata Cek Bur, Abu Doto adalah
orang yang mampu menjaga perdamaian di Aceh. Karena beliau adalah pemimpin yang
sangat dekat dengan Almarhum Wali Nanggroe Hasan Tiro, baik di gunung maupun di
luar negeri.
"Jadi
untuk merubah Aceh sesuai dengan cita-cita yang diperjuangkan oleh Almarhum
Hasan Tiro, maka perlu sosok seperti Abu Doto untuk kembali memimpin Aceh ke
depan," jelasnya. [Sumber: Ajnn.net]
0 Response to " Anggaran Rp 2,4 Miliar, Pemilik Lahan Kompleks DPR Aceh Hanya Terima Rp 935 Juta"
Posting Komentar