GoAtjeh| JAKARTA
– Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur
Aceh, Irwandi Yusuf, terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. Irwandi
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ruslan Abdul Gani selaku Bupati
Bener Meriah.
“Penyidik KPK memanggil Irwandi Yusuf sebagai saksi untuk tersangka RAG,”
ucap Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dilansir Detik, Rabu 11 Mei 2016.
Ruslan Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015.
Ruslan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
sebelum menjadi bupati.
Kasus ini adalah pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Diduga,
akibat praktik mark up anggaran dan penunjukan langsung dalam proyek
pembangunan Dermaga Sabang ini.
Negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar. Atas perbuatannya, Ruslan disangka
melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal
65 ayat 1 KUHPidana.
Kasus korupsi ini bermula dari 2004 saat Heru, petinggi PT Nindya Karya
mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang
dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Belakangan, Nindya Karya
melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu
PT Tuah Sejati.
Terkait kerjasama operasional tersebut, dibentuk board of management (BOM),
dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut hakim, proses
pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011
dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses
penunjukan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang
tahun 2004 dilaksananakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara
pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping
yang disediakan Nindya Sejati JO.
Pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO.
Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun
2006-2011.
Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga
perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan
dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Tak hanya itu saja, Heru
juga mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya
Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam
tanpa persetujuan [sumber: klikkabar]

0 Response to "Irwandi Yusuf Dipanggil KPK sebagai Saksi kasus korupsi BPKS"
Posting Komentar