GoAtjeh| JAKARTA - Tinggal
dua bulan lagi, PNS akan menerima gaji ke-13 dan 14 berupa tunjangan hari raya.
Sebab, saat ini tengah digodok RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran
2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13.
"Saat
ini lagi proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi
baru dikembalikan lagi ke KemenPANR-B kemudian diajukan ke presiden,” ujar
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur
KemenPAN-RB Hidayah Azmi Nasution, Jumat (13/5).
Dia
mengakui, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada
Juli 2016. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum
ada,” jelasnya.
Dia
menambahkan, THR merupakan pengganti kenaikan gaji PNS setiap tahun yang sering
disebut gaji ke-14. Namun, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni
satu kali gaji pokok.
Sedangkan
untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain
seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya,
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan
memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji
ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang
lebaran,”ujar Yuddy.[] Sumber: jpnn.com
0 Response to "Inilah Kabar yang Paling Ditunggu PNS"
Posting Komentar