Dirut Bank Aceh: Kredit Perusahaan TA Khalid Belum Lunas dan Masih Macet





GoATjeh| Banda Aceh- Semakin hangatnya isu yang beredar dipublik terkait kredit macet yang menjerat salah satu bakal calon wakil gubernur Aceh TA Khalid menjadi tanda tanya dikalangan publik.

Apalagi ditegaskan di dalam undang- undang nomor 11 tahun pemerintah Aceh pasal 67 huruf (m) bahwa salah satu syarat calon kepala daerah baik itu calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati harus terbebas dari hutang baik itu secara pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, juga dijelaskan dalam PKPU nomor 6 Tahun 2015 bahwa
salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi sebagai calon kepala daerah yaitu surat keterangan tidak memiliki hutang baik secara pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga. Khusus untuk di Aceh surat itu dikeluarkan oleh pengadilan negeri tempat pihak terkait domisili.


Direktur Utama Bank Aceh, Busra Abdullah membantah isu adanya surat pelunasan kredit perusahaan milik TA Khalid dari Bank Aceh.

“Tidak pernah BPD (Bank Aceh) keluarkan surat lunas, tidak mungkin,” ungkap Busra Abdullah kepada Liputan Rakyat, Selasa (27/09/2016).

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah yang dirinya mengetahui persoalan tersebut, Busra mengatakan bahwa kredit perusahaan TA Khalid tersebut belum lunas dan masih macet.

“Belum lunas dan macet,” jawabnya singkat.(liputanrakyat.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dirut Bank Aceh: Kredit Perusahaan TA Khalid Belum Lunas dan Masih Macet"

Posting Komentar