GoATjeh| Banda Aceh- Semakin hangatnya isu yang beredar dipublik terkait kredit macet yang
menjerat salah satu bakal calon wakil gubernur Aceh TA Khalid menjadi tanda
tanya dikalangan publik.
Apalagi ditegaskan di dalam undang- undang nomor 11
tahun pemerintah Aceh pasal 67 huruf (m) bahwa salah satu syarat calon kepala
daerah baik itu calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati harus
terbebas dari hutang baik itu secara pribadi maupun badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya.
Selain itu, juga dijelaskan dalam PKPU nomor 6 Tahun
2015 bahwa
salah satu syarat
administrasi yang harus dilengkapi sebagai calon kepala daerah yaitu surat
keterangan tidak memiliki hutang baik secara pribadi maupun badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga. Khusus untuk di Aceh
surat itu dikeluarkan oleh pengadilan negeri tempat pihak terkait domisili.
Direktur Utama Bank
Aceh, Busra Abdullah membantah isu adanya surat pelunasan kredit perusahaan milik
TA Khalid dari Bank Aceh.
“Tidak pernah BPD (Bank
Aceh) keluarkan surat lunas, tidak mungkin,” ungkap Busra Abdullah kepada
Liputan Rakyat, Selasa (27/09/2016).
Sementara itu, ketika
ditanyakan apakah yang dirinya mengetahui persoalan tersebut, Busra mengatakan
bahwa kredit perusahaan TA Khalid tersebut belum lunas dan masih macet.
“Belum lunas dan
macet,” jawabnya singkat.(liputanrakyat.com)
0 Response to "Dirut Bank Aceh: Kredit Perusahaan TA Khalid Belum Lunas dan Masih Macet"
Posting Komentar