GoAtjeh, MEULABOH – Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta aparatur pemerintahan
gampong untuk memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi dana Gampong
(ADG) untuk program pemberdayaan masyarakat.
“Dana
gampong harus dipergunakan kepada program-program yang menyentuh lansung
masyarakat, bukan untuk bangun kantor keuchik dan lain sebagainya yang hanya
berdampak kepada segolongan pihak tertentu,” kata Gubernur Zaini saat melakukan
pertemuan bersama para Camat, Imum Mukim, Keuchik dan Pendamping Gampong di
Aula Bappeda Aceh Barat, Meulaboh, Sabtu 14 Mei 2016.
Gubernur
menyatakan fungsi dari dana desa adalah untuk memperkuat basis ekonomi dan
pengembangan potensi daerah melalui program pembangunan infrastruktur gampong
dan program peningkatan sumber daya manusia.
Hal
tersebut menurutnya sesuai dengan arahan dari Menteri Desa, Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat berkunjung ke Aceh dalam rangka
mensosialisasikan penggunaan dana desa ADD pada 3 Mei lalu di Banda Aceh.
“Namun
kepada para Geuchik yang sudah terlanjur merencanakan pembangunan Kantor
Keuchik dalam anggaran dana gampong, mereka dapat melapor lansung kepada Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk pembahasan lebih lanjut,” katanya.
Aceh
menurut Gubernur, termasuk salah satu daerah yang cukup besar mendapatkan
alokasi dana gampong, yakni sebesar Rp. 1,7 triliun pada 2015, yang
diperuntukkan bagi 6.474 gampong di seluruh Aceh. Sedangkan pada tahun ini,
Dana Desa untuk Aceh mencapai Rp. 3,8 triliun.
“Kita
harus bersyukur karena dengan demikian, setiap gampong akan mendapatkan sebesar
Rp. 529 juta sampai Rp. 851 juta anggaran dana desa yang dialokasikan dari
APBN,” ujar Gubernur.
Selain
dari dana gampong yang bersumber dari APBN, setiap gampong di Aceh juga
mendapat Alokasi dana Gampong (ADG) yang wajib dialokasikan dari ABPK daerah
masing-masing yang besarnya 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten/Kota.
“Sama dengan dana desa dari APBN, dana dari ADG juga diberikan untuk mendukung
program pembangunan di tingkat gampong,” jelas Gubernur.
“Sekarang,
yang kita harapkan adalah bagaimana aparatur pemerintahan gampong dapat
mengelola anggaran ini sebaik mungkin agar potensi gampongnya dapat dikelola
dengan baik,” katanya.
Hal
utama yang perlu dipahami oleh aparatur gampong menurut Gubernur Zaini adalah,
bahwa keberadaan dana desa dan ADG adalah untuk mendorong agar gampong-gampong
di Aceh dapat mandiri.
“Suatu
gampong dikatakan mandiri jika mampu mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber
daya manusia, potensi sumber daya alam, potensi pembeli (pasar) serta
kelembagaan dan budaya lokalnya,” jelas Gubernur.
Dalam
usaha menjadikan gampong mandiri, Gubernur Zaini berharap agar penggunaan dana
desa dan ADG dapat dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan transparan
agar hasilnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekarang dan
yang akan datang.
“Pelaporan
Dana Gampong harus dilaksanakan dengan transparan, dan wajib wajib ditempelkan
di tempat-tempat strategis, seperti Mesjid, Meunasah, pusat keramaian dan
sebagainya,” tegas Gubernur.
Selain
itu, Gubernur Zaini turut menghimbau aparatur pemerintahan gampong untuk terus
meningkatkan pemahaman tentang substansi Undang-Undang Desa dan seluruh
turunannya. “Semua aturan ini harus disosialisasikan semua pihak di tingkat
gampong, termasuk Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 yang mengatur
terkait penggunaan dana desa,” katanya.
Selanjutnya,
Gubernur Zaini mengingatkan jika dana gampong digunakan untuk kegiatan yang
tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana gampong, maka para geuchik harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikota, dengan catatan
bahwa kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi.
Kepada
para pendamping gampong yang telah ditugaskan untuk mendampingi tahapan program
dana gampong, Gubernur Zaini menghimbau agar mereka dapat bekerja dengan
sepenuh hati sehingga kebijakan dana desa ini dapat diarahkan dengan
sebaik-baiknya.
“Insya
Allah kita akan mampu mewujudkan gampong mandiri di Aceh, jika semua unsur yang
terlibat dalam pelaksanaan dana gampong berkerja sesuai dengan amanat UU Desa,
bersatu padu, bekerjasama dan saling bergotong royong,” pungkasnya.[Sumber: Klikkabar.com]
0 Response to "Doto Zaini: “Insya Allah kita akan mampu mewujudkan gampong mandiri di Aceh”"
Posting Komentar